TATA CARA MENGURUS JENAZAH
وَلَن
يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا ۚ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Munafiqun [63] : 11)
قُلْ إِنَّ
الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ۖ ثُمَّ
تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ
تَعْمَلُونَ
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan".(QS. Al-Jumuah [62] : 8)
Kematian merupakan sunatullah yang
berlaku pada setiap makhluk yang bernyawa. sudah menjadi ketentuan bahwa setiap
yang hidup pasti akan merasakan mati. Allah melakukan segala sesuatu menurut
kehendakNya dan Allah Yang Maha Kuasa tidak mungkin merubah ketetapanNya.
Kematian adalah suatu kejadian di
dunia yang paling dahsyat yang pernah terjadi pada diri manusia sesuatu yang
menampakan kemahakuasaan Allah yang mutlak serta menegaskan betapa kerdil dan
lemahnya manusia dihadapanNya. kedatangannya tak dapat diduga-duga, tak dapat
ditunda juga dihindari apabila sudah menghampiri.
Ketika nyawa sudah terpisah dengan
jasadnya, maka segala hubungan manusia dengan dunianya terputus. tubuhnya
dingin kaku, sudah tak kuasa mengurus diri sendiri. saat itulah kita
sebagai umat muslim yang masih hidup punya kewajiban untuk mengurus segala
kebutuhan si mayit. mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga
menguburkannya. dalam islam hukum mengurus jenazah seorang muslim adalah Fardhu
kifayah yang berarti wajib dilakukan, namun apabila sudah ada muslim lain yang
melakukannya maka kewajiban ini gugur.
kali ini Insha Allah kita akan
membahas tentang tata cara mengurus jenazah menurut syariat islam. mulai dari
memandikan, mengkafani, mensholati, sampai dengan menguburkannya. tapi sebelum
itu ada yang harus diperhatikan bagi pengurus jenazah. Pengurus jenazah
hendaknya adalah orang yang lebih mengetahui sunnahnya dengan tingkatan sebagai
berikut;
1.
Jenazah laki-laki diurusi oleh orang
yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan
wasiatnya). Kemudian Bapaknya, lalu anak laki-lakinya, kemudian keluarga
terdekat si mayit.
2.
Jenazah wanita diurusi oleh orang
yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan
wasiatnya). Kemudian Ibunya, kemudian anak wanitanya, kemudian keluarga
terdekat si mayit.
3.
Suami diperbolehkan mengurusi
jenazah istrinya, begitu pula sebaliknya.
4.
Adapun jenazah anak yang belum
baligh dapat diurusi oleh kaum laki-laki atau perempuan karena tidak ada
batasan aurat bagi mereka.
5.
Apabila seorang lelaki wafat di antara
kaum wanita (tanpa ada seorang lelaki muslim pun bersama mereka dan tanpa ada
istrinya atau ibunya) demikian pula sebaliknya maka cukup ditayamumkan saja.
6.
Seorang muslim tidak diperbolehkan
mengurusi jenazah orang kafir (QS. At-Taubah ; 84).
Perlu kita ketahui bahwa mengurus
jenazah adalah suatu amalan mulia, sebagaimana yang terkandung dalam hadist
berikut;
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam bersabda : "Barangsiapa memandikan (jenazah) seorang muslim
seraya menyembunyikan (aib)nya dengan baik, maka Allah akan memberikan ampunan
empat puluh kali kepadanya. Barangsiapa membuat lubang untuknya lalu
menutupinya, maka akan diberlakukan pahala seperti orang yang memberikan tempat
tinggal kepadanya sampai hari kiamat kelak. Barangsiapa mengkafaninya, nicaya
Allah akan memakaikannya sundus (pakaian dari kain sutera tipis) dan istabraq
(pakaian sutera tebal) surga di hari kiamat kelak." (HR. Al-Hakim dan
Al-Baihaqi. Al-Hakim berkata; Shahih dengan syarat Muslim. Dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi)
A. MEMANDIKAN JENAZAH
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan
oleh muslim yang lain sebelum ia dikuburkan. kecuali jenazah para Syuhada
yang mati syahid di jalan Allah (berperang) tidak perlu dimandikan, namun
hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian
pula mereka tidak perlu dishalatkan.
"Bahwa para Syuhada Uhud tak
dimandikan, & mereka dikubur dengan darah mereka (lumuran darah yang pada
jenazah mereka), serta tak dishalatkan."
(HR. Abu Daud 2728)
hal ini dilakukan karena darah
para Syuhada itu kelak akan berwangikan kasturi di hari kiamat. selain jenazah
para Syuhada, Janin yang gugur sebelum mencapai usia 4 bulan dalam kandungan,
hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus
dimandikan dan dishalatkan.
a. Syarat orang yang memandikan
jenazah
1. Baligh (sudah
mencapai kedewasaan)
- sudah mencapai usia 19 tahun dan atau sudah mengalami mimpi basah bagi
laki-laki
- sudah mencapai usia 9 tahun dan atau sudah mengalami menstruasi
bagi perempuan
2. Berakal (tidak gila)
3. Beriman (muslim)
4. sesama jenis kelamin
antara yang memandikan dan yang dimandikan. kecuali;
- anak
kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
-
suami/istri. masing-masing boleh memandikan yang lain.
-
Mahram. (apabila tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan si mayit)
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk
memandikan jenazah
- Kapas
- Sarung tangan &
masker penutup hidung (untuk orang yang memandikan)
- Gunting (untuk
memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Spon pengosok
- Kapur barus
- Alat pengerus untuk
mengerus dan menghaluskan kapur barus
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Air
- Minyak wangi
Dianjurkan menutup aurat si mayit
ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan
orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak
untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya
agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
c.Tata Cara memandikan jenazah
1. Menghilangkan kotoran pada
jenazah
memulailah dengan melunakkan
persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka
dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya,
karena itu merupakan aurat besar. Kemudian angkatlah kepala jenazah
hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu urut perutnya dengan perlahan untuk
mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya.
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
2. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya orang yang memandikan berniat
(dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu
jenazah diwudhu-i sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan
air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang
telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu
menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci
rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun.
Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si
mayit.
3. Membasuh tubuh jenazah
Selanjutnya orang yang memandikan
membalik sisi tubuh jenazah hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh
belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas
membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga
miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan
setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah
memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika
belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai
tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan
kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan
menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada
pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai
untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika orang yang
memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih
melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan
kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras.
Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi.
Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan
berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah, jasad dilap (dihanduki) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
Faedah
-
Apabila masih keluar kotoran
(seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali,
hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas,
kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit
diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah
perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
-
Apabila si mayit meninggal dunia
dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah,
maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang
telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu
ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat
menunaikan haji.
-
Apabila terdapat halangan untuk
memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah
tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah
seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu
mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
B. MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani jenazah hukumnya wajib
dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah
didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan
wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta,
maka keluarganya boleh menanggungnya.
a. Ukuran kain kafan.
Ukuran lebar kain kafan yang
digunakan dengan lebar tubuh si mayit adalah sekitar 1:3, jadi jika lebar
tubuh si mayit 30 cm maka kain kafan yang disediakan adalah sekitar 90 cm.
sementara ukuran panjang kain kafan disesuaikan dengan tinggi tubuh si
mayit, contoh jika tinggi tubuhnya 180 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan
60 cm atau jika tinggi tubuhnya 90 cm maka panjang kain kafan ditambah 30 cm.
tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat atas kepalanya dan
bagian bawahnya.
b. Tata cara mengkafani
jenazah
1.
Jenazah laki-laki -
Jenazah laki-laki dibalut dengan 3
lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits. “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi
Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas,
tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
langkah-langkah :
siapkan tali pengikat kain kafan
sebanyak 7 buah (usahakan berjumlah ganjil) panjang tali disesuaikan dengan
lebar tubuh mayit. tali dipintal kemudian di letakan dengan jarak yang sama
diatas usungan jenazah. kemudian 3 helai kain kafan yang sudah dipersiapkan
sebelumnya diletakan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dulu
diletakan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian
kepala. siapkan pula kain penutup aurat yang dipotong hampir menyerupai popok
bayi, kain penutup aurat itu diletakan diatas ketiga helai kain kafan tepatnya
dibawah tempat duduk mayit, letakan pula potongan kapas diatasnya. lalu bubuhi
kain kafan dan kain penutup aurat dengan wewangian dan kapur barus yang
langsung melekat pada tubuh si mayit.
Pindahkan mayit yang telah selesai
dimandikan dan dihanduki keatas lembaran kain kafan yang telah siap, kemudian
bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota
sujud [tahnith]. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di
lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya. Letakkan kedua tangan
sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup aurat sebagaimana memopok
bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
saat membalut kain kafan mulailah
dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala
sampai kaki. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang
ketiga. Ikat bagian atas kepala mayit dengan tali pengikat dan sisa kain bagian
atas yang lebih dilipat ke wajahnnya lalu diikat dengan sisa tali itu
sendiri, kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian
bawah yang lebih dilipat ke kakinya lalu diikat sama seperti pada bagian atas.
setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. perlu
diperhatikan mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan
ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah
dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
2.
Jenazah perempuan-
Jenazan wanita dibalut dengan lima
helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan
selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan
tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah
50 cm. Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh
utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah.
Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut
dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala. untuk mempersiapkan kain
kurung pertama ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran
tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai
dengan ukuran tersebut. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain
itu agar mudah dimasuki kepalanya. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran
baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya
(sebelum dikenakan pada mayyit, letakkan baju kurung ini di atas kedua
helai kain kafannya). lebar baju kurung tersebut 90 cm. sementara untuk kain
sarung ukurannya adalah sekitar 90 cm [lebar] dan 150 cm [panjang]. kain
sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya. dan untuk
ukuran kerudungnya adalah sekitar 90 cm x 90 cm, kerudung tersebut dibentangkan
diatas bagian atas baju kurung. untuk tata cara memakaikan kain penutup aurat,
kain kafan dan tali pengikat hampir sama caranya seperti pada jenazah
laki-laki.
Faedah
ü Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh
tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh
tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai
ü kain.
Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
C. SHOLAT JENAZAH
Shalat Jenazah hukumnya Fardhu
kifayah, shalat ini berbeda dengan shalat pada umumnya, karena tidak memakai
ruku’, sujud, i’tidal dan tahiyyat, sholat ini hanya dilakukan dalam keadaan
berdiri dengan 4 kali takbir dan 2 salam.
tata cara pelaksanaannya;
1. Niat
Secara bahasa, “niat” artinya ‘al-qashdu‘
(keinginan atau tujuan), sedangkan makna secara istilah, yang dijelaskan oleh
ulama Malikiah, adalah ‘keinginan seseorang dalam hatinya untuk melakukan
sesuatu’. setiap kita akan melakukan shalat atau amalan lainnya hendaklah
disertai dengan niat terlebih dahulu, begitupun saat hendak melakukan shalat
jenazah juga harus disertai niat yang semata-mata hanya mengharap keridhoan
dari Allah Subhanahu wa ta'ala.
Dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkhotbah di atas mimbar, “Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya, amal itu hanya dinilai berdasarkan niatnya, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang niat hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya maka dia akan mendapat pahala hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya dengan niat mendapatkan dunia atau wanita yang ingin dinikahi maka dia hanya mendapatkan hal yang dia inginkan.’” (HR. Al-Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)
bacaan niat shalat jenazah
* untuk mayit laki-laki
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
*untuk mayit perempuan
"Ushallii
alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati
ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
Artinya : aku niat shalat atas mayit
ini empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum/imam karena Allah ta'alaa.
2. Berdiri bila mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan
dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzur). Karena jika
sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap
tidak sah.
jika jenazahnya adalah jenazah laki-laki maka imam berdiri tepat di bagian kepala
3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir
yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu
bahwa Shallallaahu Alaihi Wa Sallam menyolatkan jenazah Raja Najasyi
(shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan
Ahmad 3:355)
4. Membaca surat Al-Fatihah
4. Membaca surat Al-Fatihah
dibaca setelah takbir
pertama :
Artinya : Dengan menyebut nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang {1} segala puji bagi Allah, Tuhan
semesta alam {2} Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang {3} Yang menguasai hari
pembalasan {4} hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami
memohon pertolongan {5} Tunjukilah kami jalan yang lurus{6} (yaitu) jalan
orang-orang yang telah Engkau beri ni'mat kepada mereka; (bukan) jalan mereka
yang dimurkai dan (bukan) pula jalan mereka yang sesat{7}. (QS. Al - Fatihah :
1-7)
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
dibaca setelah takbir kedua :
" Allaahumma Shalli 'Alaa Sayyidinaa Muhammad Wa'alaa aali Sayyidinaa Muhammad, Kama Shallaita 'Alaa Sayyidinaa ibrahim wa'alaa aali Sayyidinaa ibrahim, Wa barik 'alaa Sayyidinaa Muhammad wa'alaa aali Sayyidinaa Muhammad, Kama Barakta 'alaa Sayyidinaa Ibrahim wa 'alaa aali Sayyidina Ibrahim, Innaka hamiidum majiid.."
6. Membaca Do'a untuk Jenazah
dibaca setelah takbir ketiga :
* untuk mayit laki-laki :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa'aafihi wa'fu 'anhu.."
* untuk mayit perempuan :
"Allahummaghfir laha warhamha, wa'aafiha wa'fu 'anha.."
Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia.
7. Menyempurnakan Do'a bagi jenazah
dibaca setelah takbir keempat:
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajraha wa laa taftinnaa ba’daha waghfirlana wa laha.."
Artinya : Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri
fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya.
8. Salam.
Faedah
- ketika Shalat jenazah haruslah menghadap kiblat.
- Mayit diletakkan di depan orang yang akan menshalati dengan posisi terlentang.
- Ketika menshalati posisi imam berdiri searah kepala mayit apabila mayitnya laki-laki, sedang untuk mayit perempuan imam berdiri searah antara dada dan perut.
- Antara orang yang shalat dengan mayit tidak ada penghalang.
- Jarak antara orang yang shlat dengan mayit tidak terlalu jauh.
- Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah posisinya.
- lebih utama apabila shaf makmum dibagi menjadi 3 shaf.
D.MENGUBURKAN JENAZAH
dibaca setelah takbir kedua :
" Allaahumma Shalli 'Alaa Sayyidinaa Muhammad Wa'alaa aali Sayyidinaa Muhammad, Kama Shallaita 'Alaa Sayyidinaa ibrahim wa'alaa aali Sayyidinaa ibrahim, Wa barik 'alaa Sayyidinaa Muhammad wa'alaa aali Sayyidinaa Muhammad, Kama Barakta 'alaa Sayyidinaa Ibrahim wa 'alaa aali Sayyidina Ibrahim, Innaka hamiidum majiid.."
6. Membaca Do'a untuk Jenazah
dibaca setelah takbir ketiga :
* untuk mayit laki-laki :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa'aafihi wa'fu 'anhu.."
* untuk mayit perempuan :
"Allahummaghfir laha warhamha, wa'aafiha wa'fu 'anha.."
Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia.
7. Menyempurnakan Do'a bagi jenazah
dibaca setelah takbir keempat:
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajraha wa laa taftinnaa ba’daha waghfirlana wa laha.."
Artinya : Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri
fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya.
8. Salam.
Faedah
- ketika Shalat jenazah haruslah menghadap kiblat.
- Mayit diletakkan di depan orang yang akan menshalati dengan posisi terlentang.
- Ketika menshalati posisi imam berdiri searah kepala mayit apabila mayitnya laki-laki, sedang untuk mayit perempuan imam berdiri searah antara dada dan perut.
- Antara orang yang shalat dengan mayit tidak ada penghalang.
- Jarak antara orang yang shlat dengan mayit tidak terlalu jauh.
- Salah satu diantara keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah posisinya.
- lebih utama apabila shaf makmum dibagi menjadi 3 shaf.
D.MENGUBURKAN JENAZAH
Setelah selesai dimandikan, dikafani
dan disholatkan, maka jenazah harus segera dikuburkan. disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan. Disunnahkan pula untuk menyegerakan mengusungnya ke
pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di
depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada
tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk
sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah
melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang
kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar
baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang
lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita
(kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud
dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat
khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di
dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada
bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
dilarang menguburkan jenazah pada 3
waktu terlarang yaitu, ketika matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat
matahari tepat berada dipertengahan langit hingga ia telah condong ke barat,
dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna. sebagaimana
hadist dibawah ini :
Dari Uqbah bin Amir
Al-Juhani radhiallahu anhu berkata: “Ada tiga waktu, yang mana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau
menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia
agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah
condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam
sempurna.” (HR. Muslim no. 831)
- Jenazah siap untuk dikubur.
Allahul musta’an.
- Jenazah diangkat di atas tangan
untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur.
Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu
diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh
menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke
lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI
(Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang
dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
dia berkata: “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mayat memasukkan
jenazah ke dalam kubur, maka beliau mengucapkan, “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI
RASUULILLAH (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah).” (HR.
Abu Daud no. 3213, At-Tirmizi no. 1046, Ibnu Majah no. 1539, dan dinyatakan
shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 152)
-Disunnahkan membaringkan jenazah
dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap
kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan
dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang
menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit
meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
- Setelah jenazah diletakkan di
dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka
rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari
atasnya (agak samping).
- Lalu sela-sela
batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang
masuk sekaligus untuk menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring
untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah
diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah
tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam
kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat
gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian ditaburi dengan batu
kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat
mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan
batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan
membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk
di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah
mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut
dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di
dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya
orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan
doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!).
Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar